Terobosan besar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menurunkan batas usia minimum bagi calon jemaah haji. Bukan Lagi 18 Tahun, Pemerintah Sahkan Batas Usia Jemaah Haji Jadi 13 Tahun. Keputusan ini akan segera diresmikan dan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa dalam pembahasan, sempat muncul usulan yang mencantumkan frasa “usia 13 tahun atau sudah menikah.” Namun, pemerintah menolak frasa tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang pernikahan di bawah usia tersebut. Oleh karena itu, frasa kontroversial tersebut disesuaikan agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Achmad, seorang anggota Komisi VIII DPR, menambahkan bahwa forum rapat yang dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan ini berhasil menuntaskan pembahasan seluruh 768 poin penting yang ada dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pembahasan seluruh DIM berhasil diselesaikan dalam waktu dua hari, yaitu dari Jumat hingga Sabtu, 22-23 Agustus 2025. Hasil dari pembahasan ini akan dilanjutkan ke tahap perumusan dan sinkronisasi oleh tim khusus, sebelum akhirnya Rancangan Undang-Undang Haji dan Umrah dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 26 Agustus 2025.
๐น Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
๐ Kontak: 0821-3700-0107
๐ Website: FLSUHK
Kutipan dari : himpuh.or.id