
Forum LSUHK – Murur, Istilah Penting yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Berhaji Kalau kamu sedang bersiap berangkat haji atau sekadar ingin tahu lebih dalam soal manasik, pasti pernah mendengar istilah Murur dalam Haji. Banyak jamaah pemula bingung dengan istilah ini—apakah murur wajib? Kapan waktu yang tepat untuk melakukan murur ? Bagaimana dengan jamaah lansia?
Tenang, kamu nggak sendirian! Artikel ini akan mengupas murur dalam ibadah haji secara lengkap, dari pengertian, contoh, syarat sah, hingga ketentuan khusus seperti murur Muzdalifah untuk lansia.
Apa Itu Murur dalam Haji?
Murur berasal dari bahasa Arab yang artinya melewati. Dalam konteks haji, murur berarti melewati suatu tempat tanpa berhenti lama atau bermalam di sana, khususnya saat melewati Muzdalifah.
Contoh Murur dalam Ibadah Haji
Berikut beberapa contoh murur yang sering dilakukan:
- Jamaah melewati Muzdalifah tanpa bermalam, langsung menuju Mina setelah singgah sebentar untuk salat dan mengambil batu jumrah.
- Jamaah hanya turun sebentar dari bus di Muzdalifah, lalu langsung naik kembali melanjutkan perjalanan.
- Jamaah berhenti kurang dari separuh malam di Muzdalifah, karena alasan tertentu seperti kesehatan.
Mengapa Murur Diperbolehkan?
Islam selalu mempermudah umatnya, apalagi dalam ibadah berat seperti haji. Murur diperbolehkan berdasarkan rukhsah (keringanan) dari Rasulullah SAW, terutama bagi jamaah lansia, orang sakit, perempuan, atau yang memiliki kondisi khusus.
Syarat Sah Murur dalam Haji
Agar murur dianggap sah dan tidak membatalkan rangkaian manasik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Sudah Masuk Waktu Mabit di Muzdalifah
Waktu mabit (bermalam) di Muzdalifah dimulai setelah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah. Jamaah yang melakukan murur harus sudah melewati Muzdalifah di waktu ini.
2. Menyempatkan Singgah Walau Sebentar
Meskipun tidak bermalam, jamaah wajib singgah sejenak untuk:
- Salat Maghrib dan Isya berjamaah (bisa di jamak)
- Mengambil batu jumrah (biasanya 49–70 butir)
3. Ada Udzur yang Sah
Murur sah bila dilakukan karena alasan:
- Usia lanjut (lansia)
- Sakit atau memiliki keterbatasan fisik
- Perempuan yang membutuhkan perlindungan atau khawatir berdesakan
- Jamaah yang mendampingi orang berkebutuhan khusus
Ketentuan Murur Saat Mabit di Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah adalah salah satu rangkaian wajib haji. Tapi bagaimana jika seseorang tidak mabit secara penuh?
Murur Muzdalifah untuk Lansia
Untuk jamaah lansia, pemerintah Arab Saudi dan pembimbing haji biasanya menganjurkan murur karena alasan:
- Faktor kesehatan dan kelelahan
- Khawatir berdesakan dengan jamaah lain
- Keterbatasan tempat tidur atau fasilitas di Muzdalifah
Mereka cukup:
- Melewati Muzdalifah setelah tengah malam
- Salat dan ambil batu
- Lalu langsung menuju Mina
Hukum Murur dalam Manasik Haji
Secara umum, hukum murur dalam manasik haji adalah boleh, dengan catatan ada udzur yang dibenarkan syariat. Hal ini berdasarkan:
- Hadis Nabi SAW yang memperbolehkan perempuan dan anak-anak mendahului jamaah lain ke Mina tanpa bermalam di Muzdalifah (HR. Bukhari dan Muslim)
- Pendapat mayoritas ulama fikih dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali yang membolehkan murur karena kebutuhan atau kemaslahatan
Tabel Perbandingan: Mabit vs Murur
| Keterangan | Mabit (Bermalam) | Murur (Melewati) |
|---|---|---|
| Tinggal di Muzdalifah | Ya, sampai tengah malam atau lebih | Tidak, hanya lewat sebentar |
| Wajib atau Rukhsah | Wajib bagi yang mampu | Rukhsah (keringanan) |
| Untuk siapa | Jamaah sehat dan kuat | Lansia, orang sakit, dll |
| Keharusan mengambil batu | Ya | Ya |
| Hukumnya jika sengaja tidak | Dam (denda) | Tidak dikenai dam bila ada alasan |
FAQ Seputar Murur dalam Haji
1. Apa yang terjadi jika tidak mabit di Muzdalifah?
Kalau tanpa alasan yang sah, jamaah yang tidak mabit wajib membayar dam (denda seekor kambing).
2. Apakah murur hanya berlaku untuk lansia?
Tidak. Murur juga berlaku untuk perempuan, anak-anak, dan orang sakit, atau siapa pun yang memiliki udzur syar’i.
3. Apakah harus mengambil batu di Muzdalifah?
Ya, baik mabit maupun murur tetap wajib mengambil batu jumrah di Muzdalifah.
4. Bolehkan naik kendaraan saat murur?
Boleh. Jamaah yang melakukan murur boleh tetap berada dalam kendaraan, asalkan singgah sejenak di Muzdalifah.
5. Bagaimana memastikan murur saya sah?
Pastikan:
- Melewati Muzdalifah setelah tengah malam
- Singgah walau sebentar
- Ada udzur yang jelas dan dibenarkan
Murur Itu Solusi, Bukan Pelanggaran!
Sekarang kamu sudah paham apa itu Murur dalam Haji. Ini bukan pelanggaran, tapi solusi penuh rahmat untuk jamaah yang kesulitan menjalankan mabit. Dengan mengikuti syarat sah murur dalam haji dan memahami ketentuan murur saat mabit di Muzdalifah, kamu tetap bisa menunaikan ibadah dengan khusyuk dan sesuai syariat.
Sudah Siap Berangkat Haji? Sertifikasi Usaha Anda di LS PPIU!
Kalau kamu adalah pengelola biro perjalanan haji dan umrah, yuk pastikan usahamu tersedia secara legal dan terpercaya dengan sertifikasi dari LS PPIU (Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)!
✅ Buktikan kualitas
✅ Bangun kepercayaan jamaah
✅ Siap ekspansi dan naik kelas
👉 Hubungi LS PPIU sekarang juga dan dapatkan panduan lengkap proses sertifikasinya!
Informasi lebih lanjut :
Info Sertifikasi PPIU dan PIHK
(admin 1) 0821 3700 0107
Baca juga : Pentingnya Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji, Bagaimana Cara Melakukan Haji Bagi Kaum Difabel?, Keutamaan Hari Tarwiyah dalam Pelaksanaan Haji, Mengatasi Rasa Cemas dan Takut Sebelum Haji,
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia, flsuhk , lph bms, yayasanbms
