Memahami Alur dan Syarat Sertifikasi PPIU serta PIHK Berdasarkan KMA No. 1251 Tahun 2021

syarat sertifikasi ppiu

Kementerian Agama RI menerapkan aturan ketat untuk menjamin kualitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 Tahun 2021, pemerintah menyusun skema baku yang mengatur tata cara serta syarat sertifikasi ppiu dan PIHK melalui Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (LSUHK).

Bagi Anda yang mengelola travel umrah dan haji, pahami seluruh rangkaian proses, tahapan, hingga syarat sertifikasi ppiu berikut ini.

1. Tahap Persiapan dan Pengajuan Permohonan

Sebelum melangkah ke penilaian lapangan, PPIU/PIHK harus melewati fase administrasi awal:

  • Melakukan Evaluasi Awal: PPIU/PIHK menilai kesiapan internal mereka secara mandiri.
  • Mengajukan Permohonan ke LSUHK: Travel memilih dan mengirimkan permohonan sertifikasi kepada LSUHK yang resmi.
  • Menandatangani Perjanjian Kerja Sama: PPIU/PIHK bersama LSUHK menyepakati dan menandatangani kontrak kerja sama sertifikasi.
  • Mengunggah Dokumen ke SISKOPATUH: PPIU/PIHK mengajukan permohonan resmi kepada Direktur Jenderal melalui sistem SISKOPATUH dengan mengunggah seluruh dokumen syarat sertifikasi ppiu yang sesuai dengan ketentuan KMA No. 1251 Tahun 2021.
  • Mengunggah Bukti Kerja Sama: Travel juga wajib memasukkan dokumen perjanjian kerja sama dengan LSUHK ke dalam sistem SISKOPATUH.

2. Tahap Verifikasi dan Validasi Pemerintah

Setelah travel melengkapi berkas, Kementerian Agama mengambil alih proses untuk validasi:

  • Memverifikasi Kelengkapan Dokumen: Direktur Jenderal memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan yang telah diunggah.
  • Menyetujui dan Membagikan Profil: Direktur Jenderal menyetujui pelaksanaan proses sertifikasi, kemudian meneruskan informasi profil PPIU/PIHK (berdasarkan hasil pengawasan negara) kepada LSUHK terpilih.

3. Tahap Penilaian dan Penerbitan Sertifikat oleh LSUHK

Pada tahap ini, LSUHK menguji kelayakan travel secara langsung:

  • Meninjau Permohonan: LSUHK memeriksa kembali berkas permohonan yang masuk.
  • Melaksanakan Evaluasi: Auditor LSUHK melakukan audit lapangan dan mengevaluasi langsung kinerja serta fasilitas PPIU/PIHK.
  • Melakukan Review: Tim penguji mereview hasil evaluasi lapangan untuk memastikan objektivitas penilaian.
  • Menetapkan Keputusan: LSUHK menetapkan keputusan akhir mengenai kelulusan akreditasi travel.
  • Menerbitkan Sertifikat: LSUHK menerbitkan sertifikat resmi bagi PPIU/PIHK yang memenuhi standar.

4. Tahap Pengawasan berkala (Survailen)

Sertifikat yang terbit tidak berlaku begitu saja tanpa pengawasan. LSUHK tetap memantau konsistensi travel:

  • LSUHK menjalankan proses survailen sebanyak 1 (satu) kali selama masa berlaku sertifikat aktif.
  • Petugas melaksanakan survailen ini dalam rentang waktu paling singkat 28 bulan dan paling lambat 32 bulan setelah tanggal keputusan sertifikasi terbit.

5. Tahap Re-Sertifikasi (Perpanjangan)

Ketika masa berlaku sertifikat hampir habis, PPIU/PIHK wajib memperpanjangnya dengan ketentuan:

  • Travel harus menyelesaikan pelaksanaan dan mengantongi keputusan re-sertifikasi sebelum masa berlaku sertifikat lama berakhir.
  • Tim auditor menerapkan prosedur pelaksanaan re-sertifikasi yang sama persis dengan prosedur sertifikasi awal.
  • Catatan Penting: PPIU/PIHK wajib memilih LSUHK yang berbeda dari LSUHK yang mereka gunakan pada siklus sertifikasi sebelumnya.

Penting untuk Diingat: Kegagalan dalam memenuhi syarat sertifikasi ppiu atau keterlambatan dalam mengajukan re-sertifikasi dapat membekukan hak operasional travel Anda dalam memberangkatkan jemaah. pastikan Anda memantau lini masa SISKOPATUH secara berkala.

๐Ÿ”น Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!

๐Ÿ“ž Kontak: 0813-805-8468

๐ŸŒ Website: FLSUHK 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *