Anda dapat mempelajari secara lengkap tahapan proses sertifikasi PPIU dan PIHK agar persiapan Anda lebih terstruktur dan efektif. Panduan ini akan membantu Anda memahami setiap langkah dengan jelas.
TAHAPAN AWAL
- Pengajuan permohonan dan penandatanganan perjanjian
- tinjauan permohonan
- evaluasi
- revieu dan penetapan keputusan
- penerbitan sertifikat
SURVAILEN
a. Survei dilakukan oleh LS UHK untuk memastikan konsistensi pemenuhan persyaratan dan klasifikasi PPIU atau PIHK.
b. Untuk memastikan konsistensi tersebut, dilakukan tahapan:
1) pelaksanaan evaluasi;
2) reviu terhadap hasil evaluasi; dan
3) penetapan keputusan.
c. Survei terhadap PPIU atau PIHK dilakukan 1 (satu) kali selama masa berlaku sertifikat.
d. Bagi PPIU yang juga memiliki izin berusaha sebagai PIHK, survei dilakukan secara bersamaan dalam 1 (satu) waktu.
e. Survei dilaksanakan dalam jangka waktu paling singkat 28 (dua puluh delapan) bulan dan paling lambat 32 (tiga puluh dua) bulan setelah tanggal keputusan Sertifikasi.
f. Hasil evaluasi survei menjadi dasar untuk penetapan keputusan pemeliharaan Sertifikasi.
g. Apabila hasil survei menunjukkan adanya perubahan klasifikasi, LS UHK menerbitkan sertifikat pengganti.
h. Sertifikat pengganti tidak mengubah masa berlaku sertifikat.
RE-SERTIFIKASI
a) Pelaksanaan dan keputusan re-sertifikasi harus dilakukan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
b) Prosedur pelaksanaan re-sertifikasi mengikuti prosedur pelaksanaan Sertifikasi.
Dapatkan sertifikasi PPIU dan PIHK dengan mudah dan cepat melalui LS PPIU & LS PIHK. Kunjungi situs kami untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan proses sertifikasi PPIU dan PIHK dan mulailah prosesnya sekarang juga.
Untuk melihat dokumen lebih lengkapnya bisa download :
๐น Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
๐ Kontak: 0821-3700-0107
๐ Website: FLSUHK

